Yth. Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang
di tempat
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera
Dalam rangka penyusunan Laporan Barang Tingkat Kuasa Pengguna Semester I TA 2016, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan surat Direktur Barang Milik Negara Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI nomor : S-768/KN/2016 tangal 09 Juni 2016 hal Pemberitahuan Jadwal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Barang Pengguna Semester I TA 2016, kami sampaikan bahwa Laporan Barang Tingkat Kuasa Pengguna Semester I TA 2016 dari Kuasa Pengguna Barang disampaikan paling lambat tanggal 22 Juli 2016.
- Untuk itu kami akan memberikan layanan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara (BMN) pada :
Tanggal : 11 s.d 22 Juli 2016
Waktu : pukul 08:00 s.d 17:00
Tempat : KPPN Jambi
Jl. A Yani No.7, Telanaipura, Kota Jambi
- Proses Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN Semester I TA 2016 dilakukan secara mandiri oleh masing-masing satuan kerja dengan menggunakan aplikasi SIMAN (Sistem Manajemen Aset Negara) versi terbaru (v 3.08) melalui fitur ‘pemutakhiran data’. Kemudian untuk keperluan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR), satuan kerja dapat langsung datang ke KPPN Jambi sesuai jadwal sebagaimana disebutkan pada angka 2.
- Aplikasi SIMAN versi terbaru beserta update plug-in dapat diunduh melalui link djkn.kemenkeu.go.id/websiman/download/siman-pengguna-barang.
- Semua dokumen kelengkapan rekonsiliasi yang diunggah kedalam aplikasi SIMAN (daftar terlampir) harus lengkap dan sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang pada satuan kerja serta stempel basah. Apabila dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai ketentuan, permohonan rekonsiliasi akan ditolak untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu.
- Dalam rangka mendukung proses persiapan Rekonsiliasi Data BMN dimaksud, kami akan memberikan layanan konsultasi pada :
Tanggal : 27 Juni s.d 01 Juli 2016
Waktu : pukul 07:30 s.d 15:00
Tempat : Ruang Pelayanan (APT) KPKNL Jambi,
Jl. Dr. Soetomo No. 17, Kota Jambi
- Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, bagi satuan kerja yang terlambat atau tidak melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyelesaian atas usulan pengelolaan BMN dan rekomendasi kepada KPPN untuk pengenaan sanksi pengembalian Surat Perintah Membayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila terdapat unit/satuan kerja yang telah dilikuidasi atau non aktif, mohon segera melaporkan kepada kami dengan disertai dokumen-dokumen yang menunjukkan unit/satuan kerja telah likuidasi/non aktif.
- Mengingat pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna, harap masing-masing satuan kerja mengikuti jadwal yang telah kami tentukan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian, atas kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Download Surat Pemberitahuan Rekonsiliasi BMN SMT I 2016