BMN JAMBI (Mari Kita Benahi Aset Negara!)

–>> (Silahkan klik setiap kata dengan huruf warna biru berisi tautan yang bersumber dari berbagai situs, kami hanya sekedar berbagi dan meneruskan informasi, semoga bermanfaat)


Tinggalkan komentar

Revaluasi : Nilai Untuk Negeri

Dasar Hukum:

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) : Download!

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara : Download!


Bimbingan Teknis Persiapan Revaluasi BMN Jambi


lamp_s


  1. Surat Undangan Bimtek Reval (Rabu) (Kamis)
  2. Format Surat Reval (doc)
  3. Form Pendataan Reval (xls)
  4. Panduan Pengisian Form (doc)
  5. Manual Revaluasi aset (pdf) new!

For more information see our links!

WEB REVALUASI BMN 

MONITORING REVALUASI NASIONAL (DJKN Only)

APLIKASI SIMAN (PENGGUNA)

APLIKASI SIMAK  (DJKN) / APLIKASI SIMAK (DJPBN)

MANUAL SIMAK BMN (v.2010) (40 Mb)


~Hatur Nuhun!~


Tinggalkan komentar

Undangan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN Semester I TA 2017

Yth. Kepala Satuan Kerja

       /Kuasa Pengguna Barang

di tempat

 

Dalam rangka penyusunan Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Semester I Tahun Anggaran 2017, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 385/KM.6/2016 tentang Modul Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara, kami sampaikan bahwa proses pelaksanaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN antara Kuasa Pengguna Barang dengan Pengelola Barang untuk periode Semester I ditentukan paling lambat tanggal 10 Juli.
  2. Proses Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN Semester I TA 2017 dilakukan secara mandiri oleh masing-masing satuan kerja dengan menggunakan aplikasi SIMAN (Sistem Manajemen Aset Negara) melalui fitur ‘pemutakhiran data’. Aplikasi SIMAN versi terbaru beserta update plug-in terbaru dapat diunduh melalui website resmi DJKN djkn.kemenkeu.go.id/websiman/download/siman-pengguna-barang
  3. Memperhatikan hal-hal diatas, kami akan memberikan layanan konsultasi, pendampingan rekonsiliasi dan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) pada :
    • Tanggal :   03 s.d. 10 Juli 2017
    • Waktu    :   09:00 s.d. 16:30 WIB
    • Tempat :   Aula KPPN Jambi,   Jl. A Yani No.7, Telanaipura, Kota Jambi
  4. Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, bagi satuan kerja yang terlambat atau tidak melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyelesaian atas usulan pengelolaan BMN dan rekomendasi kepada KPPN untuk pengenaan sanksi pengembalian Surat Perintah Membayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Apabila terdapat unit/satuan kerja yang telah dilikuidasi atau non-aktif, mohon segera melaporkan kepada kami dengan disertai dokumen-dokumen yang menunjukkan unit/satuan kerja telah likuidasi/non-aktif.
  6. Mengingat pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna, harap masing-masing satuan kerja mengikuti jadwal yang telah kami tentukan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian, atas kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

 

Undangan Rekon SMT I TA 2017

FORMAT BAR INTERNAL KMK 385 (Ms.Excell)


Tinggalkan komentar

Penyampaian Laporan Tahunan Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) Barang Milik Negara

Yth. Kepala Kantor/Pimpinan Satuan Kerja
Selaku Kuasa Pengguna Barang
di
Wilayah Kerja KPKNL Jambi

          Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016, dengan ini kami menghimbau kepada seluruh Satuan Kerja (satker) Kementerian/Lembaga (K/L) di wilayah kerja KPKNL Jambi untuk segera menyampaikan laporan tahunan hasil Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2016 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1.  Laporan harus disusun sesuai dengan format terbaru sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016. Format laporan dalam bentuk Ms. Excell beserta petunjuk pengisiannya dapat diunduh Format Laporan Wasdal.
  2.  Dalam hal terdapat pengelolaan BMN yang mengakibatkan penerimaan negara (misal : hasil penjualan lelang, hasil pemanfaatan/sewa) , maka Laporan Tahunan Wasdal harus dilampiri dengan salinan/fotokopi bukti setor ke Rekening Kas Umum Negara.
  3. Penyampaian Laporan Tahunan Wasdal satker diterima oleh KPKNL paling lambat tanggal 31 Maret 2017 dan softcopy laporan dikirim melalui surat elektronik ke elamat bmn.jambi@gmail.com dengan subyek “Laporan Wasdal 2016”.

Demikian kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

surat-permintaan-laporan-tahunan-wasdal-bmn


Tinggalkan komentar

Pemberitahuan Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN Semester I TA 2106

DSC_5134

Yth. Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang

di tempat

Assalamualaikum Wr. Wb.

Salam Sejahtera

 

Dalam rangka penyusunan Laporan Barang Tingkat Kuasa Pengguna Semester I TA 2016, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan surat Direktur Barang Milik Negara Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI nomor : S-768/KN/2016 tangal 09 Juni 2016 hal Pemberitahuan Jadwal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Barang Pengguna Semester I TA 2016, kami sampaikan bahwa Laporan Barang Tingkat Kuasa Pengguna Semester I TA 2016 dari Kuasa Pengguna Barang disampaikan paling lambat tanggal 22 Juli 2016.
  2. Untuk itu kami akan memberikan layanan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara (BMN) pada :

Tanggal       :   11 s.d 22 Juli 2016

Waktu         :   pukul 08:00 s.d 17:00

Tempat       :   KPPN Jambi

Jl. A Yani No.7, Telanaipura, Kota Jambi

  1. Proses Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data BMN Semester I TA 2016 dilakukan secara mandiri oleh masing-masing satuan kerja dengan menggunakan aplikasi SIMAN (Sistem Manajemen Aset Negara) versi terbaru (v 3.08) melalui fitur ‘pemutakhiran data’. Kemudian untuk keperluan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR), satuan kerja dapat langsung datang ke KPPN Jambi sesuai jadwal sebagaimana disebutkan pada angka 2.
  2. Aplikasi SIMAN versi terbaru beserta update plug-in dapat diunduh melalui link djkn.kemenkeu.go.id/websiman/download/siman-pengguna-barang.
  3. Semua dokumen kelengkapan rekonsiliasi yang diunggah kedalam aplikasi SIMAN (daftar terlampir) harus lengkap dan sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang pada satuan kerja serta stempel basah. Apabila dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai ketentuan, permohonan rekonsiliasi akan ditolak untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu.
  4. Dalam rangka mendukung proses persiapan Rekonsiliasi Data BMN dimaksud, kami akan memberikan layanan konsultasi pada :

Tanggal       :  27 Juni s.d 01 Juli 2016

Waktu         :  pukul 07:30 s.d 15:00

Tempat       :  Ruang Pelayanan (APT) KPKNL Jambi,

Jl. Dr. Soetomo No. 17, Kota Jambi

  1. Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, bagi satuan kerja yang terlambat atau tidak melaksanakan Rekonsiliasi Data BMN maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyelesaian atas usulan pengelolaan BMN dan rekomendasi kepada KPPN untuk pengenaan sanksi pengembalian Surat Perintah Membayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Apabila terdapat unit/satuan kerja yang telah dilikuidasi atau non aktif, mohon segera melaporkan kepada kami dengan disertai dokumen-dokumen yang menunjukkan unit/satuan kerja telah likuidasi/non aktif.
  3. Mengingat pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna, harap masing-masing satuan kerja mengikuti jadwal yang telah kami tentukan.

           Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian, atas kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Download Surat Pemberitahuan Rekonsiliasi BMN SMT I 2016